Sertifikasi
SMK3 PP NO 50 201
Health & Safety Management System

Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2012 mengenai Sistem Manajemen K3 (SMK3) telah ditetapkan pada 12 April 2012. Peraturan tersebut mewajibkan untuk semua perusahaan yang mempekerjakan minimal 100 orang tenaga kerja atau perusahaan yang memiliki tingkat potensi kecelakaan yang tinggi untuk melaksanakan SMK3.

Program ini akan mengajarkan SMK3 berdasarkan pada PP 50/2012. Dibawakan oleh instruktur yang telah memiliki pengalaman panjang dalam menerapkan program-program K3 di berbagai industri.

expand_more
SASARAN PELATIHAN
  1. Peserta memahami SMK3 berdasarkan PP No. 50 tahun 2012.
  2. Peserta memahami metoda identifikasi dan pengkajian risiko bahaya K3.
  3. Peserta memahami proses penyusunan tujuan , sasaran, dan program K3.
  4. Peserta mampu menganalisis gap penerapan SMK3 yang berlangsung saat ini dengan persyaratan SMK3.
  5. Peserta mampu menyusun sistem dokumentasi, prosedur dan instruksi kerja K3.
expand_more
OUTLINE MATERI
  1. DASAR MANAJEMEN K3
  2. Kebutuhan dan masalah K3.
  3. Lingkup K3.
  4. Manajemen K3.
  5. Prinsip dasar SMK3.
  6. PEMAHAMAN PERSYARATAN SMK3
  7. METODE IDENTIFIKASI DAN PENGKAJIAN BAHAYA
  8. Lingkup bahaya K3.
  9. Metode identifikasi bahaya K3.
  10. Metode pengkajian risiko bahaya K3.
  11. PENYUSUNAN PROGRAM K3
expand_more
METODE PENYAMPAIAN
  • Pembelajaran dengan metode video conference by Zoom.
  • Program berlangsung selama 2 hari, total durasi 10 jam.
  • Waktu pembelajaran pukul 09.00-15.00 WIB.
  • Materi disampaikan dengan pemaparan, tanya jawab, dan latihan.
expand_more
FASILITAS TRAINING
  • Modul pelatihan dalam bentuk softcopy.
  • Sertifikat pelatihan ISO-IAS Indonesia.
  • Souvenir, selama persediaan masih ada.
check_circle
Ketentuan Online Workshop/Training
Apa yang harus dilakukan peserta?
  • Menyiapkan komputer yang mendukung kamera dan mikrofon.
  • Menyiapkan Koneksi internet yang stabil.
  • Menyiapkan alat tulis untuk mencatat.
  • Tidak mematikan kamera selama pembelajaran berlangsung, kecuali atas arahan fasilitator.
Apa yang harus dilakukan peserta?
  • Menyiapkan komputer yang mendukung kamera dan mikrofon.
  • Menyiapkan Koneksi internet yang stabil.
  • Menyiapkan alat tulis untuk mencatat.
  • Tidak mematikan kamera selama pembelajaran berlangsung, kecuali atas arahan fasilitator.
Pemateri
account_circle
Luqmantoro
Ahli K3 Utama
Tanggal Pelaksanaan
event
21-22 Maret 2022
09.00-15.00 WIB
Tempat Pelatihan
evvideocamnt
Online
via Zoom
Investasi
paid
Rp 3.500.000
*harga tidak termasuk pajak
PUBLIC TRAINING LAINNYA